Minggu, 28 November 2021

"AGRARIA DI SUMUT YANG TIDAK PERNAH USAI"


Opini:

Menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, disebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar - besar nya kepentingan rakyat. Pengertian penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya, tepat dalam undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok pokok Agraria, yang sering disebut (UUPA). 

Dalam UUPA ditentukan bahwa hak menguasai negara tersebut, memberi wewenang kepada negara, diantaranya untuk mengatur dan menyelenggarakan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. UUPA sebagai hukum pertanahan Nasional bermaksud menghilangkan dualisme hukum pertanahan dan secara sadar hendak melakukan penyatuan hukum. UUPA dibentuk berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum adat, agar sesuai dengan kesadaran hukum rakyat banyak, mengingat sebagian besar rakyat tunduk pada hukum adat.

UUPA ini hadir di harapkan mampu untuk menuntaskan permasalahan - permasalahan yang ada di Indonesia, terkhususnya di Sumatera Utara yang sampai saat ini tidak luput dari konflik agraria.

Mengingat konflik agraria di Sumatera Utara adalah salah satu yang terbesar di Indonesia kalau melihat dari sejarahnya sejak abad ke 19 arus kapital melalui perusahaan ondernaming sudah mencengkram Sumatera timur ( yang sekarang menjadi Sumatera Utara).

Masa rezim orde baru yang otoriter telah membelenggu gerakan - gerakan agraria selama 32 tahun. Di tahun 1998, rezim itu berhenti dari tahta kekuasaan. Di Sumatera Utara momentum reformasi menjadi momentum rakyat untuk melakukan penggarapan - penggarapan di areal - areal HGU maupun eks HGU.

Reforma agraria juga pernah tercantum dalam nawacita pemerintah Jokowi JK reforma agraria menghendaki bahwa akan ada 9 juta hektar tanah sebagai objek reforma agraria, hal demikian tentu di sambut baik oleh masyarakat Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Hal ini bisa dilihat dari konflik agraria di Sumatera Utara yang tidak kunjung usai sampai kepemimpinan Jokowi periode kedua masih banyak konflik di Sumatera Utara yang belum terselesaikan. Salah satu contoh yang terjadi baru - baru ini konflik agraria antara warga desa Simalingkar dan desa seiMencirim, kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan PTPN II.

Sepanjang 2020 kemaren ada 30 titik konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan jumlah sebelumnya yaitu sebanyak 20 titik konflik. Konflik di atas lahan HGU paling banyak terjadi di wilayah pantai timur Sumatera Utara yang merupakan daerah perkebunan potensial. Sedangkan perusahaan eks HGU di dominasi seputar 5.873.06 hektar yang tersebar di kabupaten Deli Serdang, kabupaten Langkat dan Binjai.

Berkaca dari persoalan di atas bahwasannya konflik agraria di Sumatera Utara sangat rutin terjadi, hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengatur warganya, terkhusus pemerintah daerah Sumatera Utara. Kita tidak tau apakah pemerintah mampu atau tidak menyelesaikan konflik agraria ini, sehingga masyarakat Sumatera Utara tidak lagi percaya dengan pemerintah daerah yang ada.

Melihat dari persoalan yang ada GMNI hadir untuk memberikan solusi kepada pemerintah daerah Sumatera Utara agar bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk membentuk gugus tugas dalam percepatan penyelesaian konflik yang ada karena sebenarnya pembentukan gugus tugas itu sudah di atur dalam KERPRES No.86 Tahun 2018 akan tetapi sampai dengan saat ini di Sumatera Utara yang merupakan konflik terbanyak masalah agraria belum membentuk gugus tugas tersebut, sehingga sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terlihat serius dalam menangani konflik agraria di Sumatera Utara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar