Minggu, 11 Juli 2021

 

Rayakan Dies Natalis Yang ke-67. DPK GMNI UISU Sambangi Anak Yatim

 


DPK GMNI UISU | Medan – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) rayakan Dies Natalis Ke-67 bersama anak yatim piatu di panti asuhan Ade Irma Suryani Nasution di Jalan Tengku Cik Ditiro Medan (23/03/2021).

Dies Natalis GMNI yang jatuh pada 23 Maret 2021 ini merupakan momentum spesial yang disambut suka cita oleh seluruh kader se-Indonesia.

Dengan mengusung tema “GMNI sebagai Wadah Gerakan Kemanusiaan dalam Implementasi Idiologi Marhaenisme”, disambut antusias oleh anak panti asuhan.

Ibu Ana selaku pengelola panti asuhan menyambut baik niatan ibadah kader GMNI UISU dan turut mengapresiasi acara yang terselenggara hikmat itu.

”Saya berterimakasih atas dedikasi GMNI UISU telah peduli kepada anak yatim piatu, tidak hanya bantuan materil tapi spirit dan semangat ukhuwah seperti ini perlu digalakkan. Karena anak yatim itu sangat butuh perhatian bersama,” Ucap Ibu Ana.

Ketua DPK GMNI UISU Bung Julpadli Simamora pada kesempatan yang sama mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan santunan tersebut.

”Acara santunan anak yatim ini dalam rangka Dies Natalis GMNI sebagai ekspresi rasa syukur kami atas eksistensi GMNI yang masih terus berkiprah melawan kezaliman penguasa terhadap rakyat Indonesia. Kita sebagai mahasiswa harus menyambut ini dengan sikap tauhid yang baik dan mengingat terhadap sesama yang membutuhkan,” Sebut Bung Fadli.

Kita, masih Bung Padli, memerlukan doa dari adik-adik panti dalam melakukan gerakan revolusi yang progresif dan setia mengawal Pancasila.

“Kita minta doa adik-adik panti asuhan supaya GMNI lebih baik dan lebih merakyat lagi dan juga tetap berada pada garis perjuangannya, insyaallah kegiatan positif ini akan rutin dilakukan, ” Harap Bung Padli

Perayaan Dies Natalis ini dikemas dengan pemotongan kue dan memberikan bantuan sembako dan acara ditutup dengan penyerahan sertifikat oleh ketua GMNI UISU sebagai cenderamata untuk panti asuhan. (Sa)

 

 

Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat GMNI UISU Periode 2020-2021

DPK GMNI UISU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Universitas Islam Sumatera Utara periode 2020 -2021 resmi dilantik di Aula Yayasan UISU, Pelantikan Pengurus dan Seminar Publik ini mengusung tema“ Peran Perguruan Tinggi dalam Mencerdaskan Generasi Bangsa Berbasis Teknologi secara Tepat Guna, Kamis (14/01/2021).

Pelantikan ini dihadiri oleh DPC GMNI Medan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Dekan, Staf kemahasiswaan dan Komisariat Sejajaran Gmni Kota Medan, serta organisasi eksternal dan internal UISU PMII, HMI, SMI, 234 SC, HIMALAYA, MENWA beserta seluruh kader GMNI Komisariat Uisu.

Hadir juga dalam kegiatan pelantikan ini Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan bung Syam Firdaus Jafba yang diundang sebagai Narasumber dalam kegiatan pelantikan dan seminar publik, yang dimana beliau dulunya kader Gmni Medan yang berasal dari Komisariat GMNI Uisu.

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan propaganda DPC GMNI MEDAN Ridwan Saragih sekaligus melantik pengurus baru mengatakan tema yang diusung kali ini menjadi tantangan bagi pengurus yang dilantik dalam menghadapi tantangan bangsa terutama di era digitalisasi saat ini

“Saya berharap rekan-rekan seperjuangan dalam menjalankan amanah organisasi dengan penuh dedikasi dan selalu menjaga komitment terhadap ikrar yang baru saja diucapkan.serta untuk senantiasa berinovasi dalam merancang program kerja agar dapat memberi warna baru dan perubahan yang lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Ahmad Bukhori ST, MT menyampaikan bahwa pihak kampus sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Komisariat Gmni UISU.

“Dan Pihak Kampus akan selalu terbuka Bersinergi bersama organisasi – organisasi internal dan eksternal UISU salah satunya GMNI Uisu,” ungkapnya.

Ketua DPK GMNI UISU Julpadli simamora dalam sambutannya siap membesarkan Gmni uisu kedepannya lebih baik lagi serta menjadi wadah bagi mahasiswa dalam berorganisasi dan berharap kepada seluruh pengurus untuk saling bersinergi, bahu membahu dalam menjalankan amanah organisasi.

“Kami juga siap bersinergi bersama organisasi internal maupun eksternal kampus demi kebaikan dan Kemajuan Kampus dan Bangsa. serta menjadi mitra kritis bagi kampus untuk kemajuan uisu kedepannya dan siap bekerja sama dengan Pihak Kampus untuk meningkatkan Kualitas Pendidikan Kampus,” tutupnya.

Kontributor : RS

Editor : Gunawan

 

Sarinah: Masa Dulu dan Masa Kini

Depi Andriani, Wakabid. Sarinah DPK GMNI UISU

Penulis: Depi Andriani, Wakabid.Sarinah DPK GMNI UISU periode 2020-2021.Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.

Sarinah merupakan perempuan desa pengasuh Soekarno masa kecil yang berjasa menanamkan rasa cinta Soekarno terhadap orang kecil. Bagi Soekarno sarinah adalah simbol orang kecil namun berbudi luhur.

Dalam sejarah pergerakan perempuan, perempuan masa dulu tidaklah mendapat kemerdekaan karena mereka tidak bisa bebas dan berkembang seperti saat ini. Sebaliknya mereka dituntut untuk berada di rumah, mengurus anak dan melayani suami saja.

Masa dulu dalam bermasyarakat kaum laki-laki merasa dirinya cukup bijaksana dalam mengambil keputusan, sedang perempuan tidak ikut bicara dan disuruh terima saja apa yang di putuskan kaum laki-laki.

Padahal, menurut Soekarno,yang dituangkan dalam bukunya berjudul Sarinah, soal perempuan bukan soal perempuan saja melainkan soal masyarakat.

Dalam buku yang berjudul Sarinah tersebut mengungkapkan pemikiran Soekarno terkait kemerdekaan perempuan, yakni ketika Soekarno bertamu ke rumah temannya dan melihat isteri dari temannya tersebut tidak di ijinkan berjumpa dengan tamunya.

Soekarno kemudian bertanya kepada temannya, mengapa tidak memberikan sedikit kemerdekaan untuk isteri nya itu. Lalu dijawab oleh temannya bahwa itu adalah cara dia untuk menghargai istrinya sebagaimana sebutir mutiara.

Tidak mengijinkan istrinya keluar rumah untuk menjaga agar jangan sampai istrinya itu di hina orang. Bukan untuk mengurangi kebahagiaan isterinya.

Dengan jawaban temannya itu Soekarno jelas tidak sependapat, karena kemerdekaan perempuan seperti itu akan membuat posisi perempuan menjadi terbelakang.

Bahwa masa dulu masih banyak perempuan yang dikurung di antara dinding-dinding yang tinggi sehingga yang dilihat mereka hanyalah suami,anak,dapur sumur dan kasur.

Kendati demikian, keterbelakangan itu dapat di manfaatkan untuk melihat keadaan kaum perempuan di negara-negara lain, sehingga kita bisa memetik yang baik dan membuang yang buruk.

Misalnya seperti hasil-hasil pergerakan feminisme dan non feminisme di Eropa, menurut Henriette Roland Holst, bahwa feminisme atau non feminisme tidak mampu menutup”scheur”(retak) perikehidupan jiwa kaum perempuan.

Sejalan dengan perkembangan zaman, posisi perempuan masa kini sudah mengalami kemajuan di tengah-tengah masyarakat.

Dimana perempuan dapat berpartisipasi dalam masyarakat dengan berkarir,ikut melibatkan diri dalam ekonomi dan politik serta berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki-laki, di samping harus tetap ingat akan kodratnya sebagai perempuan.

Dengan perkembangan zaman dan kemerdekaan perempuan akan berbanding lurus dengan kemajuan negara, seperti yang kita tahu bahwa jika baik perempuannya, maka akan baik juga negaranya.

Namun, kembali lagi bahwa segala sesuatu haruslah diletakkan sesuai porsi atau kodratnya masing-masing.

Oleh sebab itu, seperti yang di tuangkan dalam buku Sarinah, perempuan selain mendidik anak, perempuan di tuntut untuk berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi serta berkontribusi dalan kehidupan bermasyarakat dan tidak terlena dalam hedonisme.

Penulis : Depi Andriani, Wakabid.Sarinah DPK GMNI UISU

 

Penulis: Fiqri Fadia Aqillah Wakabid.Politik DPK GMNI UISU periode 2020-2021. Mahasiswa FKIP UISU, Program Studi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Pemerintah hingga saat ini tidak menyadari ada hal yang berbahaya sedang terjadi dalam dunia pendidikan di masa Covid-19.

 Pandemi covid-19 yang saat ini terjadi tentu tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan dan ekonomi, namun juga berdampak pada bidang pendidikan. Sudah sejak maret 2020, pemerintah menetapkan pembelajaran dengan sistem daring untuk mengantisipasi dan mengurangi penyebaran covid-19 di Indonesia.

Dengan hal itu, tentu banyak pihak yang menyoroti tentang dana pendidikan. Pada hasil rapat kerja antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Komisi X DPR RI di tahun 2021, menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar 550 Triliun yang dialokasikan untuk dana pendidikan (Sumber www.kemendikbud.go.id). tentu tugas kita bersama untuk mengawasi Kemendikbud Ristek dalam penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran seperti pembangunan sekolah di pelosok negeri, perbaikan akses menuju sekolah dan meringankan biaya pendidikan khususnya mahasiswa. Kita tidak ingin terjadi penyelewengan dana yang nantinya menjadi ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun, dengan dana APBN yang begitu besar, praktek kapitalisme masih saja terjadi dalam dunia pendidikan khususnya pada perguruan tinggi. Uang kuliah yang begitu besar tidak diikuti pula dengan kualitas pendidikan yang baik pula. Sebagai contoh, pada kampus A yang menetapkan uang kuliahnya 6 juta pertahun, jika dikali seribu mahasiswa, ada dana segar senilai 6 Miliar yang diterima kampus tersebut.untungan yang sangat besar didapatkan oleh kampus, dikarenakan minimnya pengeluaran dari segi perawatan infrastruktur dan biaya teknis lainnya, seperti biaya listrik, air, kebersihan, alat mengajar dan lain sebagainya. Hal ini akan terus terjadi setiap tahunnya dikarenakan pandemi covid-19 belum mereda di Indonesia.

Hal tersebut terus menjadi ladang penghasilan bagi para pelaku pendidikan di Indonesia, apalagi tidak adanya pengurangan uang kuliah yang dilakukan oleh pihak kampus, sehingga pihak kampus sangat diuntungkan dengan keadaan covid-19.

Keuntungan itu hanya di rasakan oleh birokrat kampus, seperti pegawai, dosen, hingga pimpinan fakultas/universitas, bahkan tidak menutup kemungkinan pemerintah mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.mun, tidak dengan nasib mahasiswa yang tetap taat membayar uang kuliah, tetapi tidak menikmati fasilitas kampus, antara lain ruang kuliah, laboratorium penelitian, perpustakaan, hingga sistem pengajaran yang tidak maksimal, seperti dosen yang tidak masuk.

Penjelasan mengenai materi yang tidak berjalan baik dikarenakan tidak semua dosen mampu beradaptasi dengan sistem daring tersebut, hingga pelayanan kepada mahasiswa yang sedang melakukan bimbingan online tidak berjalan lancar dan cenderung menyulitkan mahasiswa itu sendiri. Tentu hal tersebut sangat merugikan mahasiswa.

Di satu sisi, pihak pemerintah pusat hingga daerah dianggap gagal dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang baik, seperti Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak efektif dan tidak dilakukanya evaluasi oleh pemerintah dengan melibatkan kampus dan mahasiswa.

Solusi yang diberikan pemerintah cenderung tidak sistematis dan terstruktur, sehingga solusi yang diberikan oleh pemerintah menimbulkan permasalahan baru.

Persoalan lainnya yang terjadi adanya pemikiran tanpa dasar bahwa sekolah dan kampus adalah tempat yang rentan dalam penyebaran covid-19. Padahal lokasi lain seperti mall, taman, pusat perbelanjaan, rumah ibadah tidak menutup kemungkinan pula terjadi penyebaran covid-19. Tentu, kita tidak ingin pendidikan bagi generasi emas dikorbankan hanya untuk keuntungan sesaat. Karena, generasi sekaranglah yang akan mewujudkan Indonesia emas 2045 nantinya. Masa depan kami (pelajar) lebih penting dari apapun itu.

 

Kebijakan PT. Himbara: Marhaenisme VS Kapitalisme

Julpadli Simamora, Ketua DPK GMNI UISU. Foto: Istimewa

Penulis : Julpadli SimamoraKetua DPK GMNI UISU Periode 2020-2021.

Tentang Marhaenisme

Marhaenisme adalah Ideologi yang menentang penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Ideologi ini dikembangkan oleh presiden Pertama Republik Indonesia Ir.Soekarno,dari pemikiran Marxisme yang diterapkan sesuai dengan natur dan kultur Indonesia.

Marhaenisme pada esensinya adalah sebuah ideologi perjuangan yang terbentuk dari Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Marhaenisme adalah salah satu pemikiran yang dihasilkan oleh Soekarno setelah ia melihat realitas sosial ekonomi dan masyarakat di Nusantara yang dijajah oleh Belanda.

Marhaenisme adalah asas yang menghendaki susunan masyarakat dan susunan negeri yang di dalam segala hal menyelamatkan Marhaen.

Marhaenisme adalah pula cara perjuangan untuk mencapai susunan masyarakat dan susunan negeri yang demikian itu,yang oleh karenanya harus suatu cara perjuangan yang revolusioner. Jadi Marhaenisme adalah cara perjuangan dan asas yang menghendaki hilangnya tiap-tiap kapitalisme dan Imperialisme.

Soekarno merujuk istilah Marhaen pada orang yang memilik modal (alat produksi) berdaya secara ekonomi dan kelompok masyarakat lain yang tertindas oleh kolonialisme lebih khusus lagi Soekarno merujuk istilah marhaen pada petani masa kolonial belanda karena Soekarno melihat adanya penyimpangan dari praktek ekonomi yang disebabkan oleh kolonialisme yang terjadi di Indonesia. (Sumber: Dibawah Bendera Revolusi jilid I dengan judul marhaen dan proletar)

Sistem Ekonomi Marhaenisme

Marhaenisme merupakan suatu teori yang berkembang pada era kapitalisme berwujud imperialisme dan kolonialisme di Indonesia pada awal abad ke-20, yang dirumuskan oleh Soekarno sebagai teori politik sekaligus teori perjuangan untuk mempersatukan dan membebaskan rakyat Indonesia dari sistem kapitalisme tersebut.

Dalam perkembangannya, Marhaenisme memang mendapatkan peran dan posisi penting dalam masyarakat Indonesia pada masa tersebut terutama saat dijadikan sebagai asas dan ideologi suatu partai politik dan atau organisasi kemasyarakatan yang menentang sistem kapitalisme.

Apalagi pada masa Soekarno menjabat sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, Marhaenisme menjadi istilah yang populer di kalangan rakyat Indonesia dan banyak kebijakan-kebijakan Soekarno yang anti-kapitalisme diterapkan di Indonesia. Namun dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah Soekarno tidak lagi berkuasa kemudian diikuti bubarnya beberapa partai politik dan dilebur kedalam satu partai politik pada masa Orde Baru, Ekonomi marhaenisme tentu mengandung unsur Alqur’an di dalamnya sebab dicampur baurkan antara ekonomi kerakyatan dengan ekonomi islam itu sendiri.

Ekonomi islam tentu mengajarkan pandangan ekonomi sesuai dengan syariat Islam, akan tetapi itu adalah keberpihakan terhadap Islam itu sendiri. Mengenai dan Situasi kondisi Ekonomi yang ideal menurut soekarno ia merujuk pada sosialisme, menurutnya sosialisme adalah salah satu kecukupan yang wajar disokong oleh dunia modern yang sudah di kolektivitas. Sosialisme adalah aliran pemikiran ekonomi yang berakar pada pemikiran yang diungkapkan oleh Karl-Max.

Sesuai dengan perjuangannya yaitu kaum marhaen, maka marhaenisme mengutamakan pada bidang Ekonomi. Menurut Soekarno, tipe kolonialisme – imperialisme ekonomi yang dilakukan Negara Eropa Barat dan Amerika Serikat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya di masing-masing negara penjajah yang kemudian mempengaruhi pula corak Imperialisme-kolonialisme yang diterapkan masing-masing negara penjajah di wilayah jajahannya.

Kolonialisme dan Imperialisme yang dilakukan oleh belanda tidak hanya berdampak pada kehidupan ekonomi bangsa Indonesia tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan budayanya.

(Sumber: Cindi Adams, Penyambung lidah rakyat Indonesia Edisi revisi, cetakan ketiga tahun 2014, halaman 95

Indonesia menggugat, Departemen Republik Indonesia (ejaan lama) halaman  60-138

Soekarno, Di bawah Bendera Revolusi Jilid I tahun 2005)

Pemahaman Tentang Kapitalisme

Kapitalisme adalah stelsel pergaulan hidup,yang timbul daripada cara produksi yang memisahkan kamu buruh dari alat-alat produksi menjadi sebab merwaarde tidak jatuh di dalam tangannya kaum buruh melainkan jatuh di dalam tangannya kaum majikan.

Itulah kapitalisme yang prakteknya biasa kita lihat di seluruh dunia. Itulah kapitalisme yang ternyata menyebarkan kesengsaraan, pengangguran, peperangan dan kematian. Pendek kata menyebabkan rusaknya susunan dunia yang sekarang ini. Itulah kapitalisme yang melahirkan modern Imperialisme yang membikin kita dan hampir seluruh bangsa berwarna menjadi rakyat yang celaka!

Kapitalisme bangsa sendiri?

Kapitalisme bangsa sendiri yang biasa kita gunakan untuk memerangi Imperialisme? Apakah kita juga harus ganti kapitalisme bangsa sendiri itu,dan menjalankan perjuangan kelas alias klssenstrijt. Dengan tentu di sini saya akan menjawab : Ya, kita harus juga anti kepada kapitalisme bangsa sendiri itu! Kita juga harus anti kepada isme yang ikut menyengsarakan rakyat marhaen itu.

Secara Umum kapitalisme itu adalah sebuah Ideologi yang meyakini bahwa modal miliki perorangan ataupun sekelompok orang bisa mewujudkan kesejahteraan manusia. Kapitalisme adalah sebuah metode produksi yang bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi sekecil-kecilnya. Minimalis biaya produksi dicapai dengan menekan upah para pekerja. Kapitalisme juga sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki modal besar.

(Sumber: Dibawah Bendera Revolusi (DBR) Jilid I.judul Kapitalisme Bangsa Sendiri?)

Kapitalisme di Indonesia

Kapitalisme yang terus tumbuh di Indonesia sampai saat ini ternyata tidak lepas dari pengaruh kolonialisme Belanda. Kamu tentu masih ingat masa berlakunya sistem tanam paksa dari VOC, kan? Peristiwa itulah yang jadi akar kapitalisme di Indonesia.

Kekejaman sistem tanam paksa oleh Belanda ini jadi bentuk nyata dari kapitalisme, yakni Belanda memeras kekayaan pribumi demi memenuhi kepentingan pemerintahannya sendiri. Setelah sistem tanam paksa ini hilang dan Indonesia merdeka, kapitalisme di Indonesia berkembang dengan bentuk imperialisme baru. Pada masa Orba, modal-modal asing mulai masuk ke Indonesia dan gap antar masyarakat yang punya modal dan tidak punya modal pun makin terlihat.

Sayangnya, sampai saat ini sistem kapitalisme masih berkembang di Indonesia. Bisa kita lihat di mana kekayaan sumber daya Indonesia masih dieksploitasi oleh negara-negara lain. Meski begitu, kita pun bisa melihat upaya Pemerintah Indonesia untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, bisa dilihat dari kasus Freeport di Papua yang akhirnya 51% saham bisa dikuasai oleh Indonesia.

Sudut Pandang Mahasiswa Terhadap PT. Himbara

Melihat beberapa pengertian dan penjelasan di atas terkait Marhaenisme dan Kapitalisme, maka saya sebagai mahasiswa memberikan pandangan terkait PT. Himbara yang akhir-akhir ini sedang viral di indonesia.

Merujuk dari pengertian kapitalisme di atas maka menurut saya yang di lakukan PT. Himbara adalah tidak lain dan tidak bukan konsep kapitalisme itu sendiri yang di mana dengan adanya kebijakan yang dibuat PT. Himbara kepada setiap nasabah yang melakukan cek saldo  dan tarik tunai dikenakan biaya yang masing –masing  cek saldo dengan membayar Rp.2.500 dan tarik tunai  Rp.5000.

Tentu ini sangat memberatkan kepada masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi melalui ATM link tersebut. Apalagi di mana masyarakat Indonesia pada saat ini juga sedang dilanda pandemi Covid -19 yang tentu belum tau kita kapan akan berakhir. Belum lagi kebijakan tersebut dikeluarkan pada 1 Juni yang merupakan hari lahirnya pancasila.

Tentu kalau dilihat dari sistem ekonomi pancasila juga sangat bertentangan dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan PT. Himbara tersebut karena hari lahirnya pancasila adalah hari yang sakral bagi seluruh rakyat Indonesia karena pancasila merupakan ideologi Negara, kemudian dengan adanya kebijakan PT. Himbara tersebut dinilai sangat menodai hari lahirnya pancasila itu.

Harapannya semoga pemerintah meninjau kembali atau mengevalusi kembali terkait akan dikeluarkannya kebijakan PT. Himbara tersebut bila perlu dengan memberhentikan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.

 RUU PKS : NASIB PEREMPUAN di INDONESIA


Penulis ialah Sarinah Depi Andriani, saat ini menjabat sebagai Wakabid Sarinah DPK GMNI  UISU periode 2020-2021 dan mahasiswa Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara


Sesungguhnya kita harus belajar insaf, bahwa soal masyarakat dan Negara adalah soal laki-laki dan perempuan, soal perempuan dan laki-laki. Dan soal perempuan adalah suatu soal masyarakat dan negara. [Sarinah, hlm. 14]

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual  (RUU PKS) merupakan aturan yang dibentuk untuk melindugi kaum perempuan dan juga laki-laki, walaupun untuk laki-laki tidak begitu berpengaruh namun tetap menjadi faktor yang penting. RUU ini diusulkan sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum juga di undangkan karena terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala terkait RUU PKS ini, antara lain adanya pro kontra di kalangan masyarakat, serta terbentur defenisi kekerasan seksual dan aturan pemidanaannya, bahkan di masayarakat sendiri khusunya kaum perempuan kurang perhatian terhadap adanya RUU PKS, misalnya minimnya pembahasan yang dilakukan, kurangnya dorongan kepada pemerintah, dan juga kelompok perempuan cenderung pasif.

Menurut catatan tahunan Komnas Perlindungan Perempuan (Catahu) tahun 2021 terdapat 299.911 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, angkanya berkurang 31% dari kasus tahun 2020 yang mencatat 431.471 kasus, hal itu dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Namun sebanyak 34% lembaga mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi.

Jelas bahwa kasus kekerasan seksual semakin meningkat dari tahun-ketahun, bahkan masih banyak korban yang tidak melaporkan kepada pihak berwajib, dan kasus kekerasan seksual ini sudah di kategorikan darurat di Indonesia. Seharusnya dengan keadaan yang demikian itu, banyak dilakukan kaian atau perdiskusian yang dilakukan kelompok perempuan khususnya.

RUU PKS ini termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis, jadi benar-benar spesifik hanya mengatur hukum tindakan kekerasan seksual saja.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam RUU ini, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Namun dalam RUU PKS ini terdapat miskonsepsi yang terjadi di sebagian masyarakat yang menganggap bahwa RUU PKS ini tidak sesuai dengan pancasila, melegalkan LGBT, serta menganggap bahwa RUU ini adalah titipan asing.

Lalu perlukah RUU PKS ini didukung?  Menurut hemat saya, sangat perlu mengingat semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat, RUU ini juga merupakan ikhtiar dari DPR untuk melindungi perempuan dan laki-laki dari kekerasan seksual itu sendiri dari kedzholiman yang di lakukan orang lain, juga karena tidak ada hukum yang mengatur secara spesifik mengenai kekerasan seksual, serta jangan sampai pelaku kejahatan seksual lolos kendatipun penghukuman itu bukanlah satu-satunya tujuan dari pengaturan ini.

kaum perempuan, khususnya generasi muda harus respon positif dengan adanya pembahasan RUU PKS, membuat diskusi atau kajian mendalam tentang aturan ini dan juga aktif melakukan kampanye perindungan perempuan dan kekerasan seksual, bukan malah bereperilaku pragmatis dengan mengikuti tren atau gaya hidup yang justru mempertontonkan tubuhnya bahkan di tampilkan secara terbuka. hal ini tentunya perlu juga adanya penyadaran yang dilakukan oleh kaum perempuan tersebut, agar jangan merasa ingin dilindungi tapi malah berperilaku sebaliknya.

kuatnya negara, dikarenakan Perempuan yang Kuat dan Cerdas.


Sumber : https://komnasperempuan.go.id