Minggu, 11 Juli 2021

 RUU PKS : NASIB PEREMPUAN di INDONESIA


Penulis ialah Sarinah Depi Andriani, saat ini menjabat sebagai Wakabid Sarinah DPK GMNI  UISU periode 2020-2021 dan mahasiswa Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara


Sesungguhnya kita harus belajar insaf, bahwa soal masyarakat dan Negara adalah soal laki-laki dan perempuan, soal perempuan dan laki-laki. Dan soal perempuan adalah suatu soal masyarakat dan negara. [Sarinah, hlm. 14]

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual  (RUU PKS) merupakan aturan yang dibentuk untuk melindugi kaum perempuan dan juga laki-laki, walaupun untuk laki-laki tidak begitu berpengaruh namun tetap menjadi faktor yang penting. RUU ini diusulkan sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum juga di undangkan karena terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala terkait RUU PKS ini, antara lain adanya pro kontra di kalangan masyarakat, serta terbentur defenisi kekerasan seksual dan aturan pemidanaannya, bahkan di masayarakat sendiri khusunya kaum perempuan kurang perhatian terhadap adanya RUU PKS, misalnya minimnya pembahasan yang dilakukan, kurangnya dorongan kepada pemerintah, dan juga kelompok perempuan cenderung pasif.

Menurut catatan tahunan Komnas Perlindungan Perempuan (Catahu) tahun 2021 terdapat 299.911 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, angkanya berkurang 31% dari kasus tahun 2020 yang mencatat 431.471 kasus, hal itu dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Namun sebanyak 34% lembaga mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi.

Jelas bahwa kasus kekerasan seksual semakin meningkat dari tahun-ketahun, bahkan masih banyak korban yang tidak melaporkan kepada pihak berwajib, dan kasus kekerasan seksual ini sudah di kategorikan darurat di Indonesia. Seharusnya dengan keadaan yang demikian itu, banyak dilakukan kaian atau perdiskusian yang dilakukan kelompok perempuan khususnya.

RUU PKS ini termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis, jadi benar-benar spesifik hanya mengatur hukum tindakan kekerasan seksual saja.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam RUU ini, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Namun dalam RUU PKS ini terdapat miskonsepsi yang terjadi di sebagian masyarakat yang menganggap bahwa RUU PKS ini tidak sesuai dengan pancasila, melegalkan LGBT, serta menganggap bahwa RUU ini adalah titipan asing.

Lalu perlukah RUU PKS ini didukung?  Menurut hemat saya, sangat perlu mengingat semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat, RUU ini juga merupakan ikhtiar dari DPR untuk melindungi perempuan dan laki-laki dari kekerasan seksual itu sendiri dari kedzholiman yang di lakukan orang lain, juga karena tidak ada hukum yang mengatur secara spesifik mengenai kekerasan seksual, serta jangan sampai pelaku kejahatan seksual lolos kendatipun penghukuman itu bukanlah satu-satunya tujuan dari pengaturan ini.

kaum perempuan, khususnya generasi muda harus respon positif dengan adanya pembahasan RUU PKS, membuat diskusi atau kajian mendalam tentang aturan ini dan juga aktif melakukan kampanye perindungan perempuan dan kekerasan seksual, bukan malah bereperilaku pragmatis dengan mengikuti tren atau gaya hidup yang justru mempertontonkan tubuhnya bahkan di tampilkan secara terbuka. hal ini tentunya perlu juga adanya penyadaran yang dilakukan oleh kaum perempuan tersebut, agar jangan merasa ingin dilindungi tapi malah berperilaku sebaliknya.

kuatnya negara, dikarenakan Perempuan yang Kuat dan Cerdas.


Sumber : https://komnasperempuan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar